Wednesday, January 23, 2008

SOP & Hujumah Tabsyriah(HT)

disesuaikan dari sini

STANDARD OPERASIONAL DAN PROSEDUR BID. HUJUMAH TABSYRIAH 502
Edisi 3



KEWAJIBAN
1) Dalam surat 8:74 diterangkan bahwa salah satu kriteria orang yang beriman adalah


Orang yang memberi tempat kediaman bagi orang muhajirin


Orang yang memberi pertolongan (menyelamatkan) kepada orang lain.

2) Dalam surat 14:1 "Alif, laam raa. Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya

terang benderang dengan izin Tuhan mereka, menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji." Sebagai warga negara yang berhukum Islam

(AQ), maka ibadah kita salah satunya adalah berhujumah (menyampaikan kebenaran) kepada orang lain.

3)Maka orang yang beriman kemudian menjalankannya sebagai bentuk ibadahnya kepada firman Allah. Karena itu ia mengharapkan pahala dari apa

yang ia kerjakan (47:7), dan kemudian Allah tidak akan menyia-nyiakan amalan orang yang beramal diantara mereka, baik laki-laki maupun

perempuan (3:195)

4) 1 team Qobilah berkewajiban menghijrahkan 1 Rijal per bulan sebagai bentuk tanggung jawab kaderisasi dan uswah kepada timnya.

5) Seluruh jama'ah berusia hijrah maksimum 3 bulan sudah harus menghijrahkan atau sudah bertilawah walaupun belum berhasil menghijrahkan.



BAHAN BAKU

a.Proses penyertaan bahan baku merupakan proses yang membutuhkan usaha dan waktu yang terbanyak dari seluruh proses hujumah. Kualitas,

kedekatan, dan kecukupan bahan baku menjadi bagian faktor penentu keberhasilan proses hujumah.

b.Proses pematangan bahan baku wajib dilakukan dengan frekuensi pertemuan yang memadai, agar kita lebih mengerti kualitas sumber dayanya,

kekuatan dan kelemahannya, ritme aktivitas hariannya, minat dan keinginannya. Selain itu dengan meningkatkan frekuensi pertemuan, maka

kedekatan hubungan dan persahabatan juga akan meningkat, sehingga akan memberinya rasa tenang, aman, dan saling percaya. Hal ini sangat

membantu dalam proses bahan baku menuju tilawah, khususnya fase mengundang (gesek).

c.Jumlah minimal stok bahan baku adalah 10 per 1 warga. Penambahan bahan baku dilakukan setiap saat dengan memperhatikan jumlah stok minimal.


d. Kebiasaan Merokok


Merokok secara keseluruhan mengurangi kualitas bahan baku sebesar 25%. Artinya peluang kemungkinan dapat hijrah hanya 75%.Prosentase ini

bertambah seiring dengan lamanya kebiasaan merokok itu dilakukan. Karena semakin lama kebiasaan itu dilakukan, maka zat-zat candu (addictive

components) rokok dalam tubuh semakin mendesak untuk dipenuhi (dipuaskan). Bila tidak terpenuhi maka metabolisme tubuh akan kacau dan

menyebabkan pencandu menjadi selalu gelisah. Hal inilah yang akan memberatkan pecandu untuk berhenti. Biasanya hal-hal yang dapat menjadi

"shock therapy" bagi mereka sehingga bisa mengurangi bahkan menghentikan kebiasaan ini adalah hal-hal yang traumatis dan dramatis (mis.

terkena kanker, melihat orang terdekatnya meninggal karenanya, terseret kepada narkoba). Data yang diperlukan adalah sebagaimana sering

kebiasaan itu dilakukan (dengan pengamatan), sejak kapan dia melakukan itu, alasan mengapa dia melakukan itu, dan keinginannya untuk merubah

kebiasaannya itu.



Contoh percakapan (bahasa baku):



(-) "Rokok?"


(+) "Terima kasih. Maaf, saya sudah berhenti merokok."


(+) "Sudah lama mulai merokok?"


(-) "Belum lama, baru mulai kuliah saja"



(+) "Diajak teman-teman atau memang keinginan sendiri?"



(-) "Mulanya ikut teman-teman saja, tapi lama-kelamaan jadi kebiasaan"


(+) "Saya juga dulu begitu. Alhamdulillah, sekarang bisa meninggalkannya"



(+) "Belum ada niat berhenti?"


(-) "Ada juga keinginan sekali waktu. Tapi sulit."



Carilah cadangan minimum 2 bahan baku pengganti dari setiap pemegang kriteria ini.


e.Pacaran


Pacaran secara keseluruhan mengurangi kualitas bahan baku sebesar 75%. Artinya peluang kemungkinan dapat hijrah hanya 25%. Berlaku baik bagi

pria maupun wanita. Prosentase ini bertambah seiring dengan lamanya proses pacaran itu berlangsung. Keterikatan kepada pasangannya

berhubungan erat dengan keterbukaan komunikasinya. Hal yang sangat bertentangan dengan prinsip kahfi dan ibadah (menuruti) kepada Allah

(saja). Data yang diperlukan adalah sebagaimana sejak kapan, sudah berapa kali ganti pasangan, status dan komitmennya (having fun/serius

bahkan hendak tunangan), frekuensi apel/bertemu.


Contoh percakapan (bahasa baku):


(+) "Biasanya kamu hari Sabtu ada waktu? Kalau ada saya ingin main ke rumah kamu. Ada yang marah tidak, kalau saya datang Sabtu ini?"



(-) "Kalau bisa siang saja, sebab kalau sore nanti ada yang marah, lho. (pacar)"






(+) "Oh, begitu. Maaf ya, saya pikir kamu tidak punya pacar"


(+) "Sudah lama sama dia?"


(-) "Sejak kuliah barangkali … " (berarti baru coba-coba)


(+) "Baru kalau begitu. Berarti ada pendahulunya?"


(-) "Sudah putus." (berarti suka pacaran)


(+) "Kali ini serius?

(-) "Mudah-mudahan. Orangnya jujur, saya tidak bisa bohong sama dia. Sering jemput saya berangkat kemana-mana. Katanya suatu hari saya akan

dinikahinya." (berarti dalam pengawasan, semakin kecil kemungkinannya)


Carilah cadangan minimum 3 bahan baku pengganti dari setiap pemegang kriteria ini.


Bahan baku yang sudah ada rencana bertunangan/menikah tidak bisa di follow-up.


Lingkungan Terdekat

f.Quwatu Musalahah (militer/ kepolisian/ intelijen)


Yang tidak diperkenankan untuk follow-up tilawah:


=Orangtua (bapak atau ibu) masih aktif


=Orangtua (bapak atau ibu) sudah pensiun

=Saudara kandung atau bukan kandung yang tinggal serumah

=Pacar yang sedang bertugas


=Pacar yang sedang dalam pendidikan (Akademi Militer/Kepolisian)


Yang masih diperkenankan untuk follow-up tilawah dengan persyaratan tertentu:


=Saudara kandung atau bukan kandung yang tinggal tidak serumah


=Teman sekolah


Dengan syarat bahan baku secara diri dan harta:


=Mampu secara finansial keluarga (orang tuanya memberi uang saku yang memadai)


=Mandiri secara finansial (memiliki sumber pendapatan dari bekerja/usaha) untuk keseharian dirinya sendiri bukan sebagai penopang keluarga.

Dengan pertimbangan, apabila syarat harta disampaikan, ia tidak putus asa sehingga membocorkannya kepada saudaranya yang QM.


Contoh percakapan (bahasa baku):

(+) "Kebetulan saya ingin punya SIM. Kata orang kalau mau murah sebaiknya lewat orang dalam. Kamu punya saudara/teman yang kerja di

Kepolisian, atau di ABRI?"


QM bukan tidak boleh hijrah, namun jalur hijrahnya khusus yaitu melalui jalur komando pimpinannya. Utusan negara Islam untuk orang-orang

militer dikirim oleh Imam negara kepada komandan-komandan mereka.


Kualitas

Orang yang berkualitas lebih mudah menarik orang yang lebih lemah, namun tidak sebaliknya. Desa 502 mensyaratkan hujumah kepada orang

berkualitas agar kemajuan segi kesejahteraan dapat segera tercapai.

g.Kemampuan finansial

=Apakah dia tidak mengeluhkan masalah transportasi atau uang jajan?

=Apakah ia sempat menabung?

Contoh percakapan (bahasa baku):


(+) "Menurut kamu bank yang bagus sekarang apa, kebetulan aku disuruh mencairkan deposito orang tua."

(-) "Bank X"

(+) "Kamu menabung di Bank itu? Minimum berapa setoran awalnya?"



Orang yang mempunyai kemampuan finansial terbatas bukan tidak bisa hijrah, namun faktor keberhasilannya kecil. Jangan merendahkan

(under-estimated) seseorang, namun perhatikan dulu latar belakangnya, apakah ia termasuk orang yang supel dan berteman banyak, apakah ia

termasuk orang yang mau menempuh jalan yang sulit untuk mencapai sesuatu yang baik/ berharga? Bila ya, maka orang tersebut bisa diajak,

dengan catatan, waktu yang diperlukan untuk sampai kepada hijrahnya akan lebih lama (menjadi stok) mengingat waktu yang diperlukan untuk

mengumpulkan dana hijrahnya harus ditempuh dari berbagai sumber.


Namun ungkapan kefakiran dapat mendorong orang beriman kepada kekafiran dapat saja terjadi kepada orang itu bila ia berputus asa kepada

persyaratan hijrah yang untuk saat ini diberlakukan di desa 502. Yaitu ia minimum mempunyai kemampuan menghadirkan dana sebesar 500 ribu

sampai 1,5 juta (dana sendiri, meminjam teman, atau minta kepada orang tuanya) untuk dapat berhijrah. Persyaratan ini diberlakukan oleh

pemerintah pusat mengingat status kemajuan desa 502 saat ini yaitu status desa yang berkembang. Untuk itu sebaiknya pilihlah orang yang

berkualitas secara diri dan latar belakangnya (18:19). Minimum sama dengan kita atau lebih dari kita, tidak lebih rendah dari kita.


Orang yang kualitas finansialnya kurang secara logika akan tersaring oleh desa yang belum maju/ berkembang, dimana jumlah penduduknya masih

kurang, karena desa seluruh desa-desa di dalam negara Islam terus bergerak menumbuhkan jumlah penduduknya. Desa yang masih demikian mendapat

target andil dana pembangunan yang tidak terlampau besar dari pemerintah pusat, sehingga persyaratan dana hijrahnya tidak sebesar desa yang

sudah maju/ berkembang. Kebijakan ini diberlakukan oleh negara Islam agar memacu pertumbuhan penduduk di desa-desa yang belum maju. Dengan

jumlah penduduk yang lebih kecil, kondisi yang terjadi dalam desa yang tertinggal sangat jauh berbeda dibanding desa yang telah maju; lebih

nyaman ibadah di negara yang maju utamanya mengenai kesejahteraan umat dan nilai rata-rata infaq yang lebih rendah. Seperti seumpamanya

mengangkat meja yang berat akan lebih ringan bila diangkat oleh 20 orang dibanding oleh 10 orang.

f.Kemampuan intelijensia

Tingkat pendidikan formal menentukan kesanggupan seseorang untuk berpikir panjang dan kompleks yang sangat diperlukan dalam memahami dan

melaksanakan setiap tahap materi tilawah serta kesabarannya dalam menempuh perjalanan ibadahnya setelah berhijrah.

Tingkat pendidikan minimum yang diperbolehkan untuk malja 502 adalah Mahasiswa atau telah lulus SMU atau sederajat.

g.Perhatikan usianya dan statusnya:


=Usia minimum 18 tahun. Mengingat usia kerja legal dalam lingkungan RI minimum 18 tahun. Kebutuhan untuk mampu bekerja/berusaha sendiri

(iqtishodiah/ perekonomian) sangat membantu dalam pemenuhan infaq setiap warga.


=Semakin muda usia, semakin besar peluang hijrahnya, karena pengetahuan Islamnya belum terlalu "jauh", pengalaman dan wawasannya masih

kurang.


=Status belum menikah sangat disarankan, dengan syarat belum bertunangan, sehingga tidak ada yang memberatkan/mengikat tujuan ibadahnya.

=Bila status sudah menikah harus diambil dari pihak suaminya dahulu. Pihak istrinya menjadi tanggung jawab suaminya. Status duda atau janda

prosedurnya sama dengan yang belum menikah.

=Mantan pacar tidak dimasukkan ke dalam bahan baku prioritas. Bisa dijadikan bahan baku oleh umat yang lain dengan maksud agar proses tilawah

tidak dibebani oleh masalah hawa nafsu.

h.Bahan baku tidak tinggal atau memiliki teman/ saudara dalam radius 1 km dari malja.

i.Warga yang sudah berumur 1 bulan hijrah mulai merintis/ membiasakan diri mencari Bahan Baku di luar lingkungan yang ia kenal, dengan

diajarkan (kawal) strategi berkenalannya oleh warga yang telah sanggup/berhasil melakukannya.

j. Bahan baku sedapat mungkin berpenampilan rapi dan sopan, bersikap tidak urakan, berbicara santun. Sebaiknya didapat dari lingkungan yang

mendidik seperti perpustakaan umum, toko buku, atau kursus.

k.Seluruh bahan baku tidak boleh dari golongan yang banci, atau berperilaku ("sissy"), atau bertutur kata, atau berpakaian layaknya lawan

jenisnya.

l.Seluruh bahan baku wajib ditulis dalam Daftar Bahan Baku dengan format berkriteria (F-A-S-T) dari qobilah masing-masing sebelum di kunjungi

untuk calon tilawah. Mengisi angka-angka F-A-S-T tidak boleh asal atau melebih-lebihkan. Bila tidak yakin tulis saja 0 (nol), atau bila

kualitasnya belum terlalu jelas, lebih baik diberi angka yang lebih rendah. Hasil penjumlahan dari semua angka-angka kualitas itu sangat

mempengaruhi mana dari sejumlah bahan baku tersebut yang layak untuk dikunjungi terlebih dahulu.
m.


Bahan baku yang tidak dimasukkan dalam format F-A-S-T tidak layak untuk dihadirkan. Artinya baik pembawa maupun penanggung jawabnya tidak

melaksanakan berbagai ketentuan negara yang telah ditetapkan bersama. Apakah demikian disebut ibadah? Mulailah sesuatu yang baik dengan cara

yang baik agar berhasil dengan baik.


DATA KUNJUNGAN

1 Secara operasional harian, DK diperjalankan oleh seluruh warga dengan visi mengisi peluang CT untuk hari yang sama (hari ini). Bukan asal

yang penting ada DK. Bila DK tidak bisa untuk CT hari ini, usahakan bisa dihadirkan untuk CT di hari yang lain. Kemudian dilanjutkan dengan

DK kepada bahan baku yang lain, demikian terus sehingga tercapai CT untuk hari ini, atau hingga jam operasional berakhir pukul 18.00.

2 Bahan baku yang akan diajak bertilawah harus telah memiliki kedekatan yang cukup dengan kita. Perhatikan jumlah pertemuan yang telah

dilakukan pada saat pematangan bahan baku. Persyaratan wajib bagi bahan baku yang akan diproses menjadi calon tilawah adalah sudah mengetahui

dimana tempat tinggalnya (rumahnya dan atau kostnya).

3 Pada saat DK diupayakan semaksimal mungkin untuk mengajak bahan baku berbicara kepada masalah tilawah (gesek). Baik untuk Calon Tilawah

hari ini (bila kesempatannya ada) atau untuk stok pada hari yang lain (bila jadwalnya padat). Karena kemungkinannya masih 50% maka untuk

menjamin ketersediaan Calon Tilawah harian selama 1 pekan minimal harus ada 14 DK dalam satu tim.

4 Pembawa atau pengawal wajib melaporkan hasil kunjungannya maksimum 1 jam setelah pertemuan selesai. Telepon genggam tidak boleh dalam

keadaan mati, sehingga bisa menerima panggilan masuk.

5 Materi gesek selalu mengarah kepada 2 hal: kabar gembira (yang penting dan perlu untuk masa depan menghadapi keadaan yang selalu negatif/

memburuk saat ini) dan peringatan (atas kondisi saat ini).

6 Prinsipnya terangkan kepada bahan DK bahwa kita (pembawa/ pengawal) diundang oleh teman ke tempat kerjanya untuk bersama-sama mendapatkan

suatu informasi yang penting untuk masa depan kita semua. Kenyataan, bahwa orang yang menguasai informasi maka mereka akan memiliki persiapan

yang cukup untuk masa depannya.

7 DK yang bermasalah dengan kondisi pembawa harus didampingi oleh pengawal. Misalnya, DK seseorang yang suka (berlawanan jenis kelamin)

dengan pembawanya. Sehingga bila ada sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada proses tilawah, ada saksi independen yang dapat memberi data

pelengkapnya.

8 Melakukan janji untuk bertemu harus dengan alasan yang membutuhkan waktu cukup lama, misalnya membahas materi kuliah/ujian, mengajak main

ke mall/ke rumah teman (menambah teman baru), bukan alasan pertemuan yang hanya membutuhkan waktu sesaat, misalnya pinjam buku. Karena

dibutuhkan waktu yang cukup untuk menerangkan undangan ini.

9 Agar terlihat serius, maka kita memberi tanda kepadanya dengan menepatkan waktu bertemunya, menspesifikan lokasi bertemunya, dan

mengkonfirmasi kepastian jadi bertemunya beberapa jam sebelumnya. Jangan pernah terlambat, lebih baik menunggu daripada dipersalahkan

keseriusan kita. Perkirakan waktu tempuh minimum dalam satu daerah 1 jam.

Tempat yang spesifik : tempat yang dikenal oleh kedua pihak yang berjanji, tempat yang mudah dilihat/terbuka, ada tanda yang khusus pada

tempat itu, misalnya di McDonald's pada sisi pintu masuk, persis disebelah patung Ron yang sedang duduk. Nah, saya duduk di sebelahnya.

Waktu yang pasti : jam berapa tepat/lewat berapa. Konfirmasi ke dia sebelum kita berangkat, apakah dia pun sudah akan berangkat. Setelah

sampai, konfirmasi lagi sampai dimana dia berada.
Waktu tempuh dari dalam satu daerah dengan kendaraan umum minimum diperlukan 1 jam perjalanan. Misalnya dari Cawang ke Kali Malang.

Sedangkan waktu tempuh antar daerah dengan kendaraan umum minimum diperlukan waktu 2 jam. Misalnya dari Pasar Minggu ke Kali Malang.

10 Kondisikan situasi pertemuannya sehingga pada saat bertemu dia tidak dalam keadaan tergesa-gesa dan tidak bersama teman-temannya. Dengan

tidak dalam keadaan tergesa-gesa itu, maka bila saja dia datang bersama teman-temannya, maka luangkan waktu untuk terus bersamanya sampai

teman-temannya berpisah. Namun, bila ternyata ada kejadian mendadak sehinga dia terpaksa harus pergi, maka buat janji untuk bertemu kembali

sebelum berpisah.

11 Bila pertemuannya adalah di rumah bahan baku tersebut, tanyakan dulu situasi rumahnya sebelum berkunjung: apakah orangtuanya ada di rumah,

apakah sedang ada acara di rumahnya, dan hal-hal lain yang akan menyulitkan kita berbicara secara pribadi dengannya.

Monday, January 21, 2008

"Mahasiswa,Sasaran Empuk Aliran Sesat"

Hadirilah Seminar "Mahasiswa,Sasaran Empuk Aliran Sesat"
di Kampus STBA LIA Jakarta (Kampus Pengadegan, Jl. Pengadegan Timur




No. 3 - Pancoran Jaksel),
26 Januari 2008 mulai pukul 08.00 WIB.
Pembicara: Bpk. Sukanto (Aliansi MhswKorban Aliran Sesat)

MUI Pusat, Kepolisian.
Umum Rp
10.000,
Mahasiswa Rp 5.000,.

Tempat terbatas ...
CP: Vita 0812 986 3481

Tuesday, January 15, 2008

Makin Mantap Selepas Iman->Hijrah->Jihad

sumber
(diedit dan disesuaikan..selengkapnya baca di pautan di atas)



Negara Islam Indonesia atau yang lebih kenal dengan nama NII adalah warisan sejarah yang berakar dari peristiwa penghapusan tujuh kata dari sila pertama Piagam Jakarta yang ditandatangani 22 Juni 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Peristiwa tersebut menimbulkan rasa tidak puas dari salah satu kelompok umat Islam tertentu karena secara nyata telah terjadi deislamisasi dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Belakagan kelompok ini membentuk suatu kelompok yang bercita-cita mendirikan Negara Islam di Indonesia, dengan dipimpin Kartosuwiryo.

Pada 7 Agustus 1949, SM. Kartosuwiryo memproklamasikan Negara Karunia Allah Negara Islam Indonesia (NII). Gerakan ini memiliki barisan mujahid bernama Tentara Islam Indonesia (TII). Sehingga secara keseluruhan gerakan ini dikenal dengan nama DI/TII. Pada masa Kartosuwiryo memimpin, DI/TII masih mendasarkan gerakannya pada pemikiran ideologis sesuai dengan kebenaran wahyu.

Penyimpangan ajaran NII


Namun setelah beliau wafat, terbentuklah faksi-faksi filosofis yang didominasi oleh pendapat subjektif. Mereka menafsirkan Al Quran menurut filosofis (sesuai dengan akal pikiran mereka sendiri), tidak lagi berpegang pada sunah yang murni, dan tujuan utamanya bukan lagi Islam tetapi kemewahan duniawi. Faksi-faksi itu mengakibatkan NII terbagi menjadi beberapa komandemen wilayah (KW), salah satunya adalah KW IX yang meliputi daerah Jakarta, Bekasi, Jakarta, Tangerang dan Banten, kelompok inilah yang dianggap telah melakukan penyimpangan terhadap ajaran NII Kartosuwiryo.

................

Doktrin awal yang diajarkan Kartosuwiryopada awalnya adalah Iman-Hijrah-Jihad, tapi pada NII KW IX doktrin tersebut berubah menjadi Mabadi tsalasah yang memiliki 3 konsep yaitu :Tauhid Rububiyah, Mulkiyah, Uluhiyah. Ketiga konsep ini dikenal dengan RMU. Rububiyah diartikan hukum, Mulkiyah berarti tempat, dan Uluhiyah berarti umat.

Secara gamblang, RMU diartikan sebagai negara dan adanya periodisasi Mekah dan Madinah yang artinya Mekah merepresentasikan sistem yang batil (dalam hal ini negara Indonesia) sementara jika ingin menegakkan sistem yang haq, maka umat harus hijrah ke Madinah (NII). Semua hukum dan umat yang belum hijrah ke NII adalah kafir, dzalim, dan fasik.

Penyelewengan akidah lain yang dilakukan NII KW IX antara lain :Menafsirkan Al Qur’an sesuai dengan kepentingan Organisasi, Membagi shalat menjadi dua, shalat ritual dan shalat universal, Melaksanakan Haji ke Ibukota Negara (Indramayu),Menyamakan posisi Negara dengan Allah, dan para pimpinannya sebagai rasul Selain itu, layaknya sebuah negara, NII KW IX memiliki struktur kenegaraan NII KW9, dari Presiden hingga Lurah. ..................

Untuk keberlangsungan berdirinya NII, diadakan upaya perekrutan dan ba’iat untuk jama’ah baru. Pada prakteknya, calon jamaah ini awalnya dijebak untuk diberi doktrin. Setelah doktrin tersebut menginternal, calon jama’ah diajak untuk hijrah dan diminta untuk memberi sedekah sebagai bukti taubat mereka.

.............

Segala macam cara dihalalkan untuk memenuhi target setoran ini. NII KW IX memperbolehkan untuk menipu, berutang tapi tidak dibayar, menyebar proposal atau meminta sumbangan, mencuri dari orang diluar kelompok bahkan ada beberapa kasus jamaah wanita dari gerakan sesat ini melacurkan diri.

Selain penyimpangan akidah, mereka juga menyimpangkan syariah. Mereka tidak mewajibkan shalat 5 waktu dengan alasan bahwa mereka belum menang menghijrahkan Indonesia ke NII. Mereka juga menganggap bahwa berkurban tidak harus dengan menyembelih hewan. Qurban lebih baik berbentuk uang, uang yang terkumpul bisa digunakan untuk membangun masjid, asrama, dan kelengkapan pendidikan lain yang bisa menyokong gerakan mereka di masa depan.

Tidak adanya golongan penerima zakat (mustahik) di golongan mereka. Anggota yang tidak mampu sekalipun tidak wajib menerima zakat. Bahkan mereka terus dipaksa membayar infak meskipun mereka kelaparan. Semua itu adalah hasil pendapat akal pikiran manusia, pengingkaran terhadap Quran, dan sunnah.

NII juga mengajarkan, jika seorang ayah kandung yang anak gadisnya telah hijrah ke NII
maka tidak berhak menikahkan anaknya. Tidak diwajibkan pula untuk anggota perempuan untuk mengenakan jilbab, alasannya agar gerakan mereka tidak tercium oleh pemerintah.
Incar Mahasiswa

Pengrekrutan anggota NII juga belakagan marak di kalangan Mahasiswa di berbagai tempat baik negeri maupun swasta. Salam UI dan Lembaga Dakwah Fakultas (LDF) di Universitas Indonesia dalam tiga bulan terakhir ini sibuk mengungkap dan melakukan penangkalan 'kebangkitan' ajaran sesat NII ini di kalangan mahasiswa UI. Bentuk pengungkapan itu beragam seperti menyelenggarakan seminar tentang ajaran sesat NII, penyebaran informasi melalui buletin, bahkan sampai membentuk Anti NII crisis center yang berpusat di Salam UI.

Heboh maraknya ajaran sesat NII di kalangan mahasiswa juga terjadi pada kampus –kampus di kota lain. Harian Pikiran Rakyat, mengungkapkan adanya sekitar 100 mahasiswa ITB yang terancam drop out (DO) akibat menjadi pengikut NII. Mereka mengalami kemerosotan prestasi akademis, dan malah diam-diam meninggalkan bangku kuliah, sambil menunggak pembayaran uang SPP dari orang tua.

Hasil penelusuran Anti NII crisis center Salam UI juga menunjukkan NII memang lagi marak di kampus-kampus. Sebutlah namanya Rizal misalnya, sudah dua tahun tidak terlihat batang hidungnya sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Jakarta, bukan saja lenyap dari kampus, tapi juga dari tengah-tengah keluarganya. Sesekali ia memberi kabar dirinya berada di Jakarta, ikut pengajian jemaah NII.

Bisa jadi kabar dari Rizal itu benar. "Di Jakarta ini, gerakan yang mengatasnamakan NII itu, memang sudah lama beroperasi dan menyusup ke kampus-kampus perguruan tinggi negeri dan swasta," ungkap Iwan Ridwan, alumnus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Menurutnya, di kawasan Ciputat saja sudah bertebaran 'posko' NII gaya baru itu.

Maraknya gerakan ajaran sesat NII di kalangan mahasiswa belakangan memang sangat menghebohkan dan membuat cemas semua kalangan. Drs. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc.Sebagai Direktur Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Indonesia (Mahalum UI) telah gencar mengintruksikan Lembaga Dakwah di setiap Fakultas untuk melakukan penangkalan terhadap fenomena ini, Karena selain merusak citra Islam sendiri, maraknya NII di kampus juga menyebabkan prestasi akademik mahasiswa jadi menurun.

Kalangan aktivis dakwah di kampus UI juga merasa tidak nyaman dengan mulai maraknya ajaran sesat NII di kampus. “Mereka merusak citra Islam yang murni, contoh kecilnya, mereka menghalalkan nyontek. Alasannya, ini kan ilmu dunia. Takutnya banyak dosen menyamakan tabiat aktivis Islam lainnya dengan tabiat pengikut NII," kata Ikhsan, Sekjen Salam UI.

Yang jelas, fenomena maraknya NII di kalangan mahasiswa ini tidak bisa dianggap nihil. "Faktanya ada. Mereka menjual 'gerakan khayalan', yang motifnya bisa ekonomi atau politis. Mereka tidak memiliki komitmen keislaman, malah ingin merusak citra Islam," kata Sukanto, Pimpinan Aliansi Mantan Korban NII dalam sebuah seminar anti NII yang di selenggarakan Salam UI baru-baru ini. Banyak cara, memang, untuk mengobok-obok citra Islam yang mulia.

Ditulis Oleh Meiftia Eka Puspasari (Korwat Kastrat Salam UI 10)

MIND YOUR HEAD
From NII Brainwashing
Anti NII Center Salam UI 10
Kami menerima konsultasi dan advokasi
Departemen Kastrat dan BMS Salam UI
Call Center: +02132168020