
Tujuan yang baik, memang tidak cukup dalam islam. Karena syarat diterima nya amal adalah selain niat yang bersih dan tujuan baik juga cara harus sesuai dengan sunnah rosulullah. Memang bergerak, ber amal jama’i dan berdakwah untuk menegakkan syariat islam adalah sebuah keniscayaan, dan perlu persatuan dengan segenap elemen umat islam, dengan berlandaskan pada Al Qur’an dan Sunnah.
Saya beberapa lama ngaji di sana, berdiskusi, bagaimana Manhaj NII KW IX, bagaimana sholatnya, bagaimana Fa’i menurut mereka, dan benar benar sangat terlihat, bahwa tujuan yang baik saja tidak cukup.Apalagi menafsirkan Al Qur’an secara ( takalluf ) memaksakan tanpa memahami kaidah bahasa Arab, bahkan sama sekali tidak membahas Hadist yang dibahas sebagian besarnya adalah Al Qur’an terjemahan. Inilah pandangan pertama yang begitu mempesona, namun sekali lagi tidaklah cukup tanpa mengetahui bagaimana rosulullah memperlakukan orang islam yang telah bersyahadad, tanpa memahami fikih Dakwah dsb.
Kaffah yang diartikan 100 % dalam penglihatan saya untuk NII KW IX adalah kaffah dalam bidang politik saja, artinya ini tidak kaffah. Apalagi diperbolehkannya berbohong, menganggap ibadah orang lain sepeti bertepuk tangan saja dsb. Masya ALLAH.
Jika tidak berhati hati, hanya mengandalkan semangat, pesona ini pada awalnya bagi sebagian orang mempesona sehingga menyebabkan sebagian diantaranya takut untuk masuk dan takut untuk keluar sehingga mengalami split personaliti.
Saya tidak tahu apakah hal ini masih marak sekarang ini di kampus kampus namun sekitar tahun 1991 - 1997 hal ini cukup marak, bahkan sampai saat ini saya, keluarga saya di bdg ikut organisasi korban NII KW IX dibawah FUUI Bandung KH Athian Ali Da’i. Wallahu a’lam