Friday, February 23, 2007

Pengertian Struktur Teritorial NII (Komwil 9)

Struktur Teritorial adalah Aparat dan Warga NII yang bergerak di bawah tanah (undeground movement) yang bertugas dan bertanggungjawab untuk menyediakan keperluan seluruh program NII,dalam bentuk:

  • Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan pemasukan dan sebagai kader mas'ul Teritorial dan kader yang akan dimutasi ke struktur fungsional sebagai muwadzhof (Karyawan,Korwil dan Korda YPI, Eksponen, Guru dan Kesihatan (Doktor,Bidan dan Perawat)

  • Penggalangan Dana sebagai kekuatan untuk membangun Ibukota Negara MAZ dan pusat pendidikan lain setingkat sekolah dasar di 340 kota di Indonesia serta dalam rangka penguasaan ekonomi lewat jalur pertanian, perkebunan, perikanan dan industri.

Struktur Teroterial dalam gerakannya memiliki susunan keaparatan sebagai berikut:

1. Gubernur Wilayah (Mas'ul Wilayah)

Jumlah Personil (Mas'ul Wilayah) berlaku untuk Wilayah Jawa:
  • Gubernur
  • Wakil Gubernur
  • Sekretaris Gubernur
  • Kepala Personalia
  • Waka. Personalia + 2 staff
  • Kabag. Keuangan + 2 staff
  • Kabag. Pendidikan dan Bimbingan + 2 staff
  • Kabag Kesra. Umum + 2 staff
  • Kabag Pertahanan dan Perhubungan + 2 staff
  • Kabag Logistik + 2 staff

Tanggungjawab Gubernur Wilayah adalah untuk mengatur program dan koordinasi di seluruh jajaran di bawahnya, untuk memenuhi target yang telah ditentukan dalam forum Syura Wilayah bersama Imam dan seluruh Menteri.

2. Daerah/Residen (Mas'ul Daerah)

Jumlah Personil (Mas'ul Daerah):
  • Kepala Daerah
  • Wakil Kepala Daerah
  • Sekretaris Daerah
  • Kepala Staff Daerah
  • Kabag Pendidikan
  • Kabag Personalia
  • Kabag Keuangan
  • Kabag Logistik
  • Kabag Perhubungan
  • Kabag Kesejahteraan Ummat
  • Kabag Pertahanan

Tanggungjawab kepala daerah (residen) adalah mengatur koordinasi distrik dalam pemenuhan program yang harus dilaporkan kepada wilayah dan penyampaian instruksi dari Wilayah kepada Distrik. Dalam hal penyetoran dana dari daerah ke Wilayah melalui kemudahan bank (akaun bank) yang telah ditentukan (pada tahun lalu masih atas nama Abu Ma'ariq dan keluarga di bank CIC).

3. District Office (Mas'ul Kabupaten)
Jumlah Personil (Mas'ul Kabupaten):
  • Kepala District (Bupati)
  • Wakil District
  • Sekretaris District
  • Kabag Personalia
  • Kabag Pendidikan
  • Kabag Keuangan
  • Kabag Logistik

Tanggungjawab parab bupati NII mengagihkan tugas dari Gubernur (Wilayah) kepada Desa yang dikoordinasikan dengan Kecamatan, dan menyerahkan hasil setoran dana harian-bulanan negara yang diterima dari tingkat ODO kepada Kabag Keuangan Daerah (residen) dalam saat forum breifing setiap pagi dan taqrir (pelaporan) sore.


[dipetik dan disesuaikan dari tulisan Abu Ahmad Khalid Ismail, "Konspirasi Neo Orba Mega, Hendro & NII al Zaytun", LPDI-SIKAT & CEDSOS, September 2004]

No comments: