sumber
Jadi, berdasakan pada landasan dalil naqli yang menjadi fondasi berdirinya
lembaga negara NII yaitu sebagai lembaga yang mencontoh dan meneruskan
Negara Islam pertama yang dibangun Rasululla saw ketika di Yatsrib pada
tahun 1 H / 622 M, bukan didasarkan pada penerapan keyakinan mulkiyah dalam
bentuk keyakinan kepada teritorial.
Nah, kalau ada orang yang mengambil konsepsi yang menyatakan bahwa
berdirinya lembaga NII harus ada teritorial dengan mengambil dari dalil
naqli yang tertuang dalam QS An Naas, 114: 2 (Malikinnaas (Raja manusia)),
kemudian dijadikan sebagai suatu dasar keyakinan dan menjadi salah satu
bagian tauhid, yaitu tauhid mulkiyah, maka jelas orang tersebut telah
menyimpang dari apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw ketika membangun
Negara Islam pertama di Yatsrib. Dan itu sangat bertentangan dengan dasar
pembentukan dan proklamasi NII.
Karena itu, yang jelas adalah dasar pembentukan NII adalah merupakan
pelaksanaan dan penerapan keyakinan dari tauhid uluhiyah dengan membenarkan
kerasulan Muhammad saw dan mengikuti serta mencontoh apa yang telah
dicontohkan Rasulullah saw.
Nah tentu saja, kalau ada orang-orang atau kelompok yang menyatakan bahwa
lembaga umat dan lembaga negara NII merupakan lembaga yang berdiri
berdasarkan tauhid mulkiyah yang percaya atas teritorial, maka jelas itu
pemahaman yang sangat menyesatkan dan merupakan racun mematikan bagi umat
Islam umumnya dan khususnya bagi rakyat NII yang masih wujud secara de-jure
sekarang ini.
Kemudian, pembagian aqidah dengan berdasarkan pada pembagian secara
metodologis tauhid menjadi salah satunya tauhid mulkiyah untuk dipakai
sebagai dasar keyakinan kepada teritorial untuk menjadi landasan keyakinan
berdirinya NII, maka itu adalah merupakan salah satu usaha untuk
menghancurkan NII melalui racun-racun yang dikeluarkan dalam lingkungan
hidup sistem sekuler pancasila di negara RI.
Selanjutnya, memang ada muncul pesantren yang dinamakan Al-Zaytun di
Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin oleh Abu Toto Alias Abdus Salam Panji
Gumilang. Abu Toto memegang pimpinan KW IX (Komandemen Wilayah IX) 1992
berdasarkan Qoror atau fatwa yang dikeluarkan oleh KW IX yang menyatakan
bahwa Abu Toto dilantik menjadi Komandan Sementara. Yang menjadi
permasalahan, siapa yang mensyahkan dan mengkukuhkan Komandan sementara Abu
Toto ini ?. Apakah Anggota Komandemen Tertinggi NII atau Kepala Staf Umum,
atau Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi, atau langsung Imam NII Abdul Fatah
Wirananggapati. Yang jelas tidak ada tertulis secara jelas siapa yang
mengukuhkan Komandan Sementara KW IX Abu Toto ini.
Nah, karena memang antara Pesantren Al-Zaytun bersama Pimpinannya tidak
memiliki hubungan struktur organisasi dan kenegaraan dengan NII, maka apa
yang dijalankan oleh pimpinan Al-Zaytun adalah diluar tanggung jawab Imam
NII.
Misalnya, "semua anggota tak terikat dengan kewajiban syariat Islam, seperti
salat dan puasa. Alasannya, sebelum negara Islam ditegakkan, ibadah itu
belum diwajibkan. Yang diutamakan adalah aktivitas merekrut anggota dan
mengumpulkan dana."
Dimana alasan tersebut adalah alasan yang tidak betul, karena tidak ada
tercantum dalam Kanun Azasy NII dan juga tidak ada dalam Straft Recht NII.
Begitu juga anggapan bahwa "semua yang berada di luar kelompoknya dianggap
kafir. Halal darah dan hartanya."
Nah, jelas itu anggapan adalah tidak ada dasar hukumnya dalam NII. Memang
dinyatakan dalam Straf-Recht NII, BAB I Pasal 2 HUKUM ISLAM DALAM MASA
PERANG 5.Didalam masa perang dalam Negara Islam Indonesia, hanja ada dua
golongan Ummat, ialah:
1.Ummat (rakjat) Negara Islam (Ummat Muslimin)
2.Ummat (rakjat) pendjadjah (Ummat Kafirin)
Tetapi, yang dimaksud dalam ayat 5 Pasal 2 Bab 1 Kanun Azasy NII itu adalah
waktu masa perang. Sekarang NII tidak sedang berperang melawan RI.
Kemudian soal zakat Fitrah, sebelumnya 2,5 liter, menjadi Rp 50.000; Infaq
yang tidak dipaksakan, sekarang menjadi kewajiban Rp25.000 per orang.
Harakat Ramadhan diwajibkan Rp 50.000 termasuk para aparat, dan para aparat
tidak boleh menerimanya. Harakat Qurban diwajibkan untuk setiap orang,
dimulai dengan janji, sedikitnya seekor kambing, dan boleh dicicil.
Jelas itu semua tidak ada dalam Kanun Azasy NII dan Straf-Recht NII. Jadi,
itu memang yang diada-adakan oleh pemimpin Pesantren Al-Zaytun. Karena itu
Pesantren Al-Zaytun tidak ada hubungan struktur pemerintahan dengan NII
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.
Menurut NII, ummat Islam yang akan masuk menjadi warga NII tidak perlu
membaca lagi syahadat, hanya ckup dengan baca baiat saja.
Seterusnya, kalau memang ada warga NII mau keluar dari NII tidak dianggap
murtad, karena hal itu tidak tercantum dalam dasar hukum NII. Dimana yang
tercantum dalam dasar hukum NII atau Straf Recht Bab IX Pasal 23 Murtad,
ayat 1. Orang murtad, jaitu orang2 Islam jang mengganti ke-Islamannja dengan
i'tikad dengan perkataan atau jang termaktub dalam kitab fiqh.
Selanjutnya, setelah NII dijaharkan dari tahun 1987 jelas sudah tidak timbul
lagi perang yang terbuka dengan pihak RI. Dan selama pihak RI tidak
mendeklarkan perang, menyerang dan menghancurkan NII, maka selama itu
berlaku keadaan damai dan bukan masa perang. Karena itu Straft Recht Bab I
Pasal 1 ayat 3 "Segala hukum2 Negara pada waktu ini hendaklah disesuaikan
dengan hukum Sjari'at Islam dalam masa perang" tidak berlaku. Juga apa yang
tercantum dalam Bab I Pasal 2 ayat 5, 2. "Ummat (rakjat) pendjadjah (Ummat
Kafirin)" sudah tidak berlaku.
Lalu masalah infak itu ditentukan oleh Pemerintah NII, hanya jelas tidak
diwajibkan bagi rakyat atau warga NII yang menganggur, atau para pelajar dan
mahasiswa yang belum ada penghasilan.
Juga soal pernikahan jelas harus menurut dasar hukum Islam yang berlaku,
soal siapa yang menikahkan itu didasarkan kepada hukum nikah yang sudah
berlaku menurut Islam. Soal menikah dengan siapa, itu harus sesuai menurut
dasar hukum Islam. Bukan karena rakyat atau non-rakyat NII.
Selama pihak pemerintah di luar NII tidak mendeklarkan perang dan menyerang
kepada NII, maka selama itu dasar hukum yang terkandung dalam Straf-Recht
Bab I atau Bab II Pasal 3 Orang yang diperangi, tidak berlaku.
Mabadiuth Thalathah+Isa Bugis+Lembaga Kerasulan [ Pemuda Kahfi/MD/Futuh/M1/M2/MadinahKedua/Ka'bah II/Binatang/SapiEmasPerahan/Rabb@Pengatur/PonziScheme/MLM ]
Monday, September 18, 2006
MENGUPAS NII YANG WILAYAHNYA DIDUDUKI OLEH NEGARA RI.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment