Friday, September 08, 2006

Snippet Report INSEP dengan kerjasama Depag RI

Dalam fase tazkiyah ini, di mana seseorang telah masuk begitu dalam dan berada dalam ikatan
emosional yang dernikian kuat dengan gerakan NII/NKA, ditemukan banyak deviasi interpretasi terhadap al-
Qur’an yang sangat jauh dari tafsiran mu’tabar yang bisa diterima oleh umat Islam pada umumnya. Sebagai
contoh, di dalam menjelaskan Rukun Iman; posisi negara disejajarkan dengan kedudukan Tuhan. Maka,
iman kepada Allah secara rububiyah, mulkiyah dan uluhiyah berarti meyakini kebenaran NII/NKA. Mas’ul
(aparat NII) merupakan personifikasi dari malaikat karena sama-sama mengemban tugas dari Allah — yang
dalam konsep RMU adalah Negara — untuk mengurusi tugas dan urusan negara, di mana mereka tidak bisa
menolak perintah terscbut, sebagaimana yang dikatakan dalam QS. Fathir: 1:
“… Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam
urusan)…”;
dan QS. Al-Tahrim: 6:
“… Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak pernah mendurhakai
Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan.”
Sementara itu, mengimani Al-Kitab identik dengan meyakini konsep RMU sebagai intisari al-Qur’an.
Dan al-Qur’an, bagi mereka, tidak lebih merupakan wacana yang harus diimplementasikan dalam
kehidupan; dan aplikasi al-Qur’an tidak lain adalah Qanun Asasi dan Qanun Uqubat (semacam UUD)
mereka. Iman kepada Al-Kitab juga dijadikan standar bagi kalangan NII/NKA dalam menutup semua pintu
untuk bersosialisasi dengan lingkungnn di luar kelompoknya. Landasan yang mereka gunakan adalah QS.
Ali Imran : 118-119:
“… Janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu
(karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Kamu menyukai mereka
padahal mereka tidak menyukai kamu karena kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya.”
Iman kepada Rasul berarti iman kepada pegemban risalah Allah. Dalam tafsir mereka, rasul adalah
warga NII/NKA yang diberikan mandat oleh negara untuk mengemban misi NII/NKA. Oleh karena itu,
mereka meyakini kerasulan tidak akan berakhir selama masih ada yang menyampaikan dakwah Islam
kepada umat manusia.229 Sebagai orang yang memiliki derajat kenabian dan kerasulan maka mereka
mempunyai wewenang untuk membuat penafsiran sendiri tentang ayat-ayat al-Qur’an.
Sedangkan iman kepada hari akhir mengindikasikan keyakinan akan terjadinya fath Makkah atau
kemenangan NII/NKA atas RI, karena kiamat berarti qiyam al-ummat yakni bangkitnya umat NII/NKA
mengalahkan warga RI. Dalam hal ini, mereka merujuk pada QS. Al-Nur: 55 yang di antaranya berbunyi:
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amalamal
saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi… Dia benarbenar
akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman
sentosa.”
Berkaitan dengan iman kepada qadha dan qadar, menurut terminologi NII/NKA, qadha berarti hasil
atau keputusan Allah yang harus diterjemahkan juga sebagai keputusan negara. Sedangkan qadar
mempunyai makna ukuran atau target dari Allah yang berarti pula program NII/NKA. Dengan demikian, iman
kepada qadha dan qadar ini harus diwujudkan dengan melaksanakan program yang telah diputuskan oleh
negara. QS. Al-Taubah: 105 menyatakan:
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan
melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah yang mengetahui yang ghaib
dan yang nyata…” 230
Penyimpangan di dalam menjabarkan pokok-pokok akidah ini berlanjut pada penyimpangan di
bidang ibadah, baik dari aspek terminologi maupun dalam aktivitasnya. Shalat ritual bagi mereka bisa diganti
dengan shalat universal berupa aktivitas melaksanakan —atau yang menunjang realisasi — program
NII/NKA, seperti perekrutan anggota baru dan usaha penggalangan dana. Aqimu al-shalat berarti aqimu aldin
(karena shalat adalah tiang agama), dan al-din dalam tafsiran mereka tidak lain adalah negara, hukum,
dan umat sesuai dengan konsep RMU.231 Zakat menurut pendapat mereka adalah wujud pendanaan yang
diberikan dalam rangka perjuangan menegakkan NII/NKA yang di antara fungsinya membersihkan dan
mensucikan jiwa dari dosa-dosa yang telah dilakukan. Puasa berarti menahan diri, hidup dalam keprihatinan,
bersikap sederhana dan sabar selama dalam kondisi perjuangan. Sedangkan haji mempunyai pengertian
berkumpulnya duta-duta NII/NKA dari seluruh penjuru negeri untuk membicarakan perkembangan
perjuangan mereka.
“Berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan
berjalan kaki atau dengan kendaraan yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. Al-Hajj: 27).232
Semua paparan di atas menunjukkan bahwa NII dalam struktur teritorial, khususnya apa yang
disebut dengan KW9, telah banyak membuat penafsiran baru terhadap teks-teks agama. Sementara itu, dari
hasil penelitan juga dapat dikatakan bahwa secara umum kebebasan dalam menafsirkan nash nampaknya
juga menjadi madzhab di kalangan pimpinan Ma’had Al-Zaytun, khususnya nash yang berkaitan dengan
masalah ekonomi dan pemberdayaan umat, misalnya “thu'matan lil masakin” ditafsiri tidak hanya konsumsi
pada perut (makan) tapi juga konsumsi otak atau akal (ilmu) yang berujung pada pembolehan penggantian
zakat fitrah dan penyembelihan hewan qurban dengan sejumlah dana untuk sarana pendidikan. Pada
kesempatan lain, Syaikh al-Ma’had juga pernah menyampaikan penafsiran ayat “irji’i ila rabbiki radhiyatan
mardhiyyah” dalam surat al-Fajr sebagai ajakan untuk kembali kepada alam (back to nature).233
Mengemukakan suatu penafsiran memang tidak dilarang, bahkan Al-Qur’an sendiri memerintahkan
kita untuk merenungkan ayat-ayatnya. Al-Qur’an diturunkan untuk setiap manusia dan masyarakat kapan
dan di mana pun. Oleh karena itu setiap manusia dituntut untuk memahaminya dan merenungkan ayat-ayat
yang terdapat di dalamnya. Akan tetapi, hasil pemikiran seseorang selalu dipengaruhi bukan saja oleh
tingkat kecerdasannya, tetapi juga oleh disiplin ilmu yang ditekuninya, pengalaman, kondisi sosial politik, dan
sebagainya. Dengan demikian, kebebasan dalam merenungkan ayat-ayat al-Qur’an itu harus disertai
dengan tanggung jawab yang justru menimbulkan pembatasan-pembatasan dalam menafsirkan al-Qur’an,
sebagaimana pembatasan-pembatasan yang dikemukakan dalam setiap disiplin ilmu. Mengabaikan
pembatasan tersebut dapat menimbulkan polusi dalam pemikiran bahkan malapetaka dalam kehidupan.234
Dapat dibayangkan bagaimana bila sesuatu itu dikerjakan oleh seseorang yang bukan ahlinya atau tidak
mempunyai wewenang disebabkan tidak dimilikinya kapasitas yang memadai. Tentu bukan saja dirinya
sendiri yang akan rugi, tapi juga akan memberikan dampak destruktif bagi orang lain.

228 Lihat, Taufiq Abdullah, “Pema’naan Takbir”, dalam majalah Al-Zaytun, edisi 12, tahun 2000, hal. 123.
229 Dalam praktik, mereka tidak pernah memakai bahkan mencela penggunaan kata-kata “la nabiyya ba’dah” yang sering
diucapkan pada pembukaan khutbah atau pidato. (Lihat Umar Abduh, op.cit., hal. 94.)
230 Imam Shalahuddin dan Sukanto, Op.Cit., hal. 44-46.
231 Catalan “tilawah” pengikut pengajian NII/NKA.
232 Imam Shalahuddin dan Sukanto, Op.Cit., hal. 47.
233 Imam Tholkhah dan Choirul Fuad Yusuf (ed), Op. Cit., hal. 82.
234 M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, (Jakarta: Penerbit Mizan, 1997), hal. 77.

No comments: